Selasa, 04 November 2014
APASIH PAMONG BELAJAR ITU?
Pamong belajar adalah tenaga pendidik yang berada di UPT. Sanggar Kegiatan Belajar yang tupoksinya adalah melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan
pengembangan model pada satuan pendidikan nonformal, keberadaannya sudah
diakui sebagai jabatan fungsional sejak tahun 1990. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pamong belajar dinyatakan sebagai
salah satu jenis pendidik dalam sistem pendidikan kita (pasal 1 ayat 6).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar